KPK Kantongi Peran Hasto di Kasus Korupsi DJKA!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 00:27 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di KPK saat menghadiri pemeriksaan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di KPK saat menghadiri pemeriksaan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Rencana pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemanggilan saksi tidak mungkin tidak ada kaitannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro, Jum'at (19/7/2024).

Adapun Hasto seharusnya diperiksa pada Jum'at (19/7/2024) kemarin, namun anak buah Megawati Soekarnoputri itu tidak bisa datang karena alasan memiliki kegiatan lain, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang. 

“Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” tegas Tessa.

Terkait hal itu, Hasto mengatakan siap datang ke KPK untuk menjadi saksi kasus DJKA. Hasto juga mengatakan KPK kemungkinan ingin tahu soal aliran bantuan. "Nanti saya akan datang," kata Hasto, Sabtu (20/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” tandas Asep. (ar)