Polisi Usut Dugaan TPPU Firli Bahuri saat Jabat Ketua KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 00:56 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kejahatan lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat pimpinan KPK.

“Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan, yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade Safri, Jumat (19/7/2024).

Ade Safri menjamin kasus yang menjerat Firli Bahuri akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, dua perkara baru yang diusut polisi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, ada korelasi antara satu kasus dengan yang lainnya. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing. “Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing. Jadi masih terus berlangsung,” tandasnya.

Hingga kini penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri itu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada 9 Oktober 2023 lalu, hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan. Firli Bahuri bahkan sempat terekam kamera sedang bermain bulu tangkis pada awal Juli yang lalu. (ar)