Agak Laen! Terpidana Korupsi bisa Menjabat Direktur BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 02:33 WIB
Alex Denni (Foto: Kolase MI)
Alex Denni (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah kembali dari liburan di Italia pada Kamis, (18/7/2024) malam.

Alex Denni, ditangkap setelah diketahui terpantau oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan ini terkait statusnya sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003. 

Sebenarnya, kasus korupsi Alex telah inkracht pada 26 Juni 2013, tapi eksekusi penangkapan baru dilakukan 11 tahun kemudian. 

11 tahun tersebut pun memperlihatkan bobroknya penegakan hukum. Dan bahkan, "agak laen" juga Direktur disalah satu perusahaan BUMN dijabat oleh seorang koruptor.

Setidaknya sejak 2013, berdasarkan data LHKPN dari KPK, Alex memiliki sederet jabatan mentereng di sejumlah BUMN hingga kementerian.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, Denni pernah menjadi Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk. 

Dari PT Bank Mandiri, Denni kemudian pindah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan menjadi Senior Executive Vice President.

Setelah itu, Denni tercatat pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum di PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 

Denni kemudian naik jabatan di PT Jasa Marga sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi.

Kariernya semakin moncer ketika ia menjadi anak buah Menteri BUMN Erick Thohir. Di Kementerian BUMN, Denni menjabat Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.

Dari Kementerian BUMN, Denni kemudian digeser ke Kementerian PANRB. Pelantikan jabatan baru Denni saat itu dihadiri Erick Thohir dan MenPANRB saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.

Di Kementerian PANRB, Denni menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur. Setelah tidak lagi bekerja di Kementerian PANRB, Denni tercatat sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

11 tahun melanglang buana dengan status terpidana

Alex ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan, atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

Status terpidana yang menjerat Alex Denni bermula dari sidang kasus korupsi proyek tersebut di PN Bandung pada 2006 silam. 

Saat itu, Alex Denni bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM & Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Proyek PT Telkom pada tahun tersebut sepakat dianggarkan senilai Rp 5,7 miliar. 

PT Telkom melalui Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjuk perusahaan Alex Denni, Parardhya Mitra Karti sebagai konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) tersebut.

Kala itu, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Bahkan dari hasil penghitungan, proyek ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Pada 29 Oktober 2007, pengadilan kemudian memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Berdasarkan catatan Kejari Kota Bandung, Alex Denni saat itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Alex Denni juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta.

Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

Meski menjadi pesakitan, Alex Denni rupanya tak ditahan selama persidangan berlangsung. 

Alex Denni lalu melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pada 20 Juni 2008, putusan banding yang diajukan Alex Denni akhirnya keluar. 

Hasilnya, banding Alex Denni kandas setelah Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.

Selanjutnya, Alex kembali melawan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Tepat pada 26 Juni 2013, MA kemudian memutus perkara tersebut dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.

Tapi kemudian, setelah putusan kasasi, perkara ini seolah lenyap ditelan bumi. 

Alex Denni masih bebas dan tak pernah dieksekusi ke penjara, bahkan bisa menempati sejumlah jabatan mentereng dalam karier hidupnya itu.

Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung baru mendapat akta pemberitahuan putusan kasasi Alex Denni pada 4 April 2024.

Tak ingin menunda waktu lagi, Kejari lalu melayangkan 3 kali surat panggilan kepada Alex Denni yang tak pernah digubris oleh yang bersangkutan.

"Jadi setelah resmi menerima putusan tersebut, kita terbitkan P48 atau surat perintah melaksanakan putusan. Dan kami sudah memanggil 3 kali terhadap terpidana, tapi tidak kooperatif sehingga tim jaksa eksekutor melakukan pengamanan," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Jumat (19/7/2024).

Saat ini, Alex Denni telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Alex akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum nantinya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahananya. 

"Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor". (fn)