Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2024 05:19 WIB
Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)
Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Selama 11 tahun atau lebih dari satu dekade menjadi buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom Indonesia (TLKM), Alex Denni justru mempunyai jabatan mentereng di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan lainnya. 

Yakni, pernah menjadi Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk.; Senior Executive Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero); Direktur SDM dan Umum di PT Jasa Marga (Persero), Tbk.; Direktur Human Capital dan Transformasi PT Jasa Marga.

Lalu di Kementerian BUMN, Denni menjabat Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi. Di Kementerian PANRB, Denni menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur. Tak hanya itu saja, Denni tercatat sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-danni-1.webp
Erick Thohir saat mengangkat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis. (Foto: Dok BUMN)

Banyaknya jabatan yang diemban Alex tersebut menjadi pertanyaan. Alex dapat dikatakan sebagai buron yang tak tersentuh. Pasalnya, meskipun Alex Denni telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex baru ditahan setelah lebih dari satu dekade. Efektivitas penegakan hukum di Indonesia pun dipertanyakan.

Bagaimana bisa seorang pejabat tinggi yang telah divonis bersalah bisa lolos dari penahanan selama bertahun-tahun? Apakah ada kelalaian atau mungkin unsur kesengajaan yang menyebabkan Alex Denni tidak segera ditahan setelah putusan kasasi?

Masalah dalam sistem pemantauan dan eksekusi putusan hukum juga menjadi sorotan. Alex yang seharusnya sudah menjalani hukuman, masih bisa menikmati kebebasan hingga ditangkap di bandara setelah kembali dari liburan.

Alasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung baru menerima akta pemberitahuan kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil itu sulit diterima. Sebab, mereka dalam putusan kasasi itu sebagai salah satu pihak, kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

"Mereka (Kejari Bandung) dalam putusan Kasasi adalah salah satu pihak, tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkracht," ujar Kurnia, Sabtu (20/7/2024).

Yang bikin herannya adalah mengapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex itu. Dia pun meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kajari Bandung saat itu. Penelusuran Monitorindonesia.com, Kajari Bandung saat itu adalah Febrie Adriansyah yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI/Aswan)

"Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkracht," tegas Kurnia.

Menurut Kurnia, selama 11 tahun tersebut, Alex sudah berulang kali menduduki jabatan publik yang mentereng, yang mestinya melalui proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak. "Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?," tanya Kurnia.

Di lain sisi, Kurnia juga mendesak agar Kementerian BUMN diaudit. "Kementerian-kementerian dan BUMN-BUMN itu harus diaudit besar-besaran, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Ini bukti buruknya rekrutmen di instansi tersebut," tandas Kurnia.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Denni ditangkap oleh Tim Kejari Bandung di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari liburan bersama keluarganya di Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.

Alex Denni
Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di ruang penyidik, Alex Denni langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2007 yang menghukum Alex dengan satu tahun penjara atas kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003. 

Meskipun telah melakukan perlawanan hingga tingkat kasasi pada 2013, upaya Alex Denni tetap berakhir sia-sia. Tepat pada 26 Juni 2013, MA memutus perkara tersebut dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.

Sejak putusan kasasi tersebut, Alex Denni tidak pernah menjalani penahanan meskipun Kejari Kota Bandung telah melayangkan tiga kali pemanggilan yang tak pernah digubris olehnya.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Alex berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) pada tahun 2003. Saat itu, Alex Denni menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti, perusahaan yang menjalankan jasa konsultan tersebut. 

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-1.webp
Alex Denni saat diamankan Kejaksaan (kaos kuning) (Foto: Dok MI)

Alex kini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. 

Sementara Kejari Bandung perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penangkapan ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

"Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor". (ar)