Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Sales Direktor PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) berinisial FW sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Jumat (17/10/2025) kemarin.
"FW selaku Sales Direktor PT Aneka Sakti Bakti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Catatan Monitorindonesia.com bahwa FW juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 20 Agustus 2025 lalu.
Adapun PT ASABA merupakan distributor laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2021-2022.
"FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011 (Distributor Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021- 2022)," kata Anang pada 20 Agustus 2025 lalu.
Selain FW, penyidik Jampidsus juga pernah memeriksa seorang manajer penjualan PT Asaba berinisial AK. Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan korupsi yang mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan chrome book pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem ditetapkan tersangka usai diperiksa ketiga kalinya dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Tak mau menyerah, Nadiem pun langsung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dengan begitu, penyidikan korupsi yang menjerat Nadiem pun dilanjutkan oleh Kejagung.
Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Selain itu, Mulyatsyah (MUL) selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT) mantan Staf Khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Saat ini, Sri dan Mulyatsyah masih mendekam di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan tersangka Ibrahim masih menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung). Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
22 jam yang lalu

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB

Kejagung Disebut Tutupi Keterlibatan Eks Kajari Jakbar di Kasus Jaksa Azam, Komjak Dimana?
16 Oktober 2025 14:30 WIB