KPK Periksa Lagi Tersangka Korupsi Rujab DPR Hiphi Hidupati, Bakal Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2022 Hiphi Hidupati yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020, Senin (20/10/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, Hiphi sempat diperiksa pada 7 Mei 2024 silam. Kali ini dia diperiksa bersama dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sri Wahyu Budhi Lestari.

Hiphi tiba di KPK pukul 9.49 WIB, sedangkan Sri Wahyuni tiba pukul 8.55 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo. 

Selain Hiphi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada 7 April 2025.  

Lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Roni Kibun, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan swasta Edwin Budiman.

KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP ihwal penghitungan kerugian negara. "BPKP sebagai auditor negara yang memang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga nanti dari hasil hitungan tersebut nanti untuk melengkapi penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Di lain sisi, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024. Sehari sebelumnya, KPK terebih dahulu menggeledah empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.

KPK menggeledah seluruh ruangan di DPR, termasuk ruang biro dan staf. Adapun empat lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman atau kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Mei 2024, dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL. Namun ia membatalkannya.

Topik:

KPK Korupsi Rujab