Miris! Sekitar 2 Tahun Direktur SDM Jasa Marga Dijabat Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Telkom, Harta Melejit!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 22:45 WIB
Erick Thohir saat mengangkat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis. (Foto: Dok BUMN)
Erick Thohir saat mengangkat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis. (Foto: Dok BUMN)

Jakarta, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menangkap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat (19/7/2024). Denni tercatat sebagai terpidana pada tahun 2013 namun eksekusinya baru diproses tahun ini. 

Mirisnya, Denni selama buron sempat menjabat Direktur Sumber Daya Manusia dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (Persero) Tbk., September 2018 - Maret 2020.

Status terpidana yang menjerat Alex Denni bermula dari sidang kasus korupsi proyek tersebut di PN Bandung pada 2006 silam. Saat itu, Alex Denni bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM & Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Proyek PT Telkom pada tahun tersebut sepakat dianggarkan senilai Rp 5,7 miliar. PT Telkom melalui Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjuk perusahaan Alex Denni, Parardhya Mitra Karti sebagai konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) tersebut.

Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Bahkan dari hasil penghitungan, proyek ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Pada 29 Oktober 2007, pengadilan kemudian memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berdasarkan catatan Kejari Kota Bandung, Alex Denni saat itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Alex Denni juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

Meski menjadi pesakitan, Alex Denni rupanya tak ditahan selama persidangan berlangsung. Alex Denni lalu melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pada 20 Juni 2008, putusan banding yang diajukan Alex Denni akhirnya keluar. Hasilnya, banding Alex Denni kandas setelah Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.

Belum puas, Alex Denni kembali melawan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tepat pada 26 Juni 2013, MA kemudian memutus perkara tersebut dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.

Tapi kemudian, setelah putusan kasasi, perkara ini seolah lenyap ditelan bumi. Alex Denni masih bebas dan tak pernah dieksekusi ke penjara, bahkan bisa menempati sejumlah jabatan mentereng dalam karir hidupnya.

Yakni, menjadi Deputi Menteri di Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (Maret 2020 - Apri 2021) dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB (April 2021 - Oktober 2023). 

Dia mengundurkan diri secara mendadak dari Kemen PAN-RB, lalu sejak Januari 2024 dia memimpin Cegos Indonesia.

Sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap karena kasasinya diputus Mahkamah Agung tahun 2013, dalam tempo belasan tahun Alex menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan badan usaha milik negara maupun pemerintahan. 

Di antaranya, dia pernah menjadi pimpinan SDM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pimpinan PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Alex Denni juga berjabatan Presiden Komisaris PT Gaji Pintar Indonesia, Komisaris PT Taspen (tahun 2023) dan bahkan Komisaris PT Telkom (tempat dia terlibat masalah korupsi). 

Diperoleh informasi, Alex juga sedang mengajukan penawaran buat posisi strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di balik karirnya yang mentereng meski dia sebagai terpidana, Alex juga sempat menyelesaikan program doktornya di Teknologi Industri Pangan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2011. 

Hartanya melejit
Saat menjabat Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri, 25 November 2013, Alex melaporkan hartanya Rp 3,4 miliar. 

Empat tahun berselang, saat menjabat Senior Executive President PT BNI, Alex melaporkan hartanya melonjak menjadi Rp 14,6 miliar (31 Desember 2017).

Sewaktu menjadi Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga, Alex melaporkan penurunan hartanya, menjadi Rp 11,2 miliar (2018). Tahun 2019, Alex menjadi Direktur Human Capital dan Transformasi PT Jasa Marga dan melaporkan hartanya naik lagi menjadi Rp 13,8 miliar.

Alex menjadi Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN 16 Februari 2021 dan melaporkan hartanya Rp 16,7 miliar. Pada pelaporan 31 Desember 2021, Alex yang berjabatan Deputi Menteri PAN-RB Bidang SDM Aparatur melaporkan hartanya Rp 20 miliar. 

Setahun kemudian, pada 31 Desember 2022, Alex yang menjabat Komisaris PT Taspen melaporkan hartanya Rp 25 miliar. Saat itu ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jaksel, Depok, hingga Bogor, yang bila dijumlah nilainya Rp 17,9 miliar. Alex juga memiliki mobil VW minibus dan Toyota Alphard, yang nilai seluruhnya mencapai Rp 1,1 miliar. (fn)