Di Jasa Marga, Ada Transaksi dan Hubungan Afiliasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juni 2025 22:37 WIB
Dirut Jasa marga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Tri Anggoro (Foto: Dok MI)
Dirut Jasa marga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Tri Anggoro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Yoga Tri Anggoro, diangkat menjadi salah seorang Direktur PT Jasa Marga Tbk. Pengangkatan Yoga sebagai salah seorang direktur PT Jasa Marga Tbk dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dicatat dalam Akta No 26 tertanggal 19 Mei 2025 oleh Notaris Ir Nanette Cahyani Handari Adi Warsito.

RUPS terakhir PT JMTO dicatat dalam Akta No 38 tertanggal 22 Oktober 2024 oleh Notaris Neilly Iralita Iswari SH Msi MKn. Dalam RUPS yang dilaporkan kepada pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum tanggal 22 November 2024, tercatat Yoga Tri Anggoro ST adalah Direktur Utama PT JMTO. 

Sejatinya, Yoga Tri Anggoro adalah karyawan PT Jasa Marga Tbk yang ‘ditempatkan’ sebagai Dirut di PT JMTO. Sementara itu, PT JMTO adalah anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk. Masih banyak karyawan PT Jasa Marga Tbk yang ditempatkan di berbagai anak perusahaannya. 

Contoh konkretnya, direksi sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) seperti PT Marga Trans Nusantara, PT Jalanlingkar Luar Jakarta dan lain-lainb, sampai saat berita ini diturunkan merangkap sebagai karyawan PT Jasa Marga Tbk.

Menurut advokat pengamat jalan tol, Dr Ir Albert Kuhon, jabatan rangkap Yoga Tri Anggoro ST sebagai Direktur Utama PT JMTO dan sekaligus Direktur PT Jasa Marga Tbk adalah pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. 

Begitu pula penempatan sejumlah karyawan PT Jasa Marga Tbk di anak-anak perusahaannya. Setidaknya, jabatan rangkat atau ‘penempatan’ para karyawan PT Jasa Marga Tbk itu sangat bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pertengahan Juni 2025 Kuhon dimintai pendapatnya oleh Monitorindonesia sehubungan jabatan rangkap Yoga Tri Anggoro dan penempatan sejumlah karyawan PT Jasa Marga di berbagai anak perusahaannya. 

“Dalam POJK 42/2020 tertanggal 2 Juli 2020, secara jelas diatur mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan bagi perusahaan terbuka seperti PT Jasa Marga,” kata Kuhon. 

Diuraikannya, Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020 mengatur secara tegas bahwa transaksi afiliasi adalah semua kegiatan dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. 

“Kalau Direktur Utama perusahaan terkendali menjadi direksi di Jasa Marga, kan jelas sekali terjadi hubungan atau transaksi afiliasi,” kata Kuhon lebih lanjut.

Selain melanggar POJK 42/2020, jabatan rangkap Dirut PT JMTO dan Direktur PT Jasa Marga Tbk adalah bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor (UU 4/2023) yang diundangkan 12 Januari 2023. Kata Kuhon, UU itu mengubah definisi ’afiliasi’ yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Menurut peraturan perundangan, hubungan atau transaksi afiliasi mencakup juga hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud. 

“Dalam hubungan kerja antara PT Jasa Marga Tbk dengan semua badan usaha jalan ol tu BUJT, jelas pihak Jasa Marga merupakan pihak yang mengendalikan. Jadi, penempatan karyawannya di hampir semua BUJT jelas-jelas merupakan hubungan afiliasi,” Kuhon menjelaskan.

Kata Kuhon, ketentuan UU No 4/2023 yang dilanggar antara lain yang menegaskan bahwa ‘afiliasi’ adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama. 

“Padahal PT Jasa Marga Tbk adalah induk dari PT JMTO. Dari modal Rp 242,027 miliar yang ditempatkan di PT JMTO, tercatat saham PT Jasa Marga sebesar Rp 241,978 miliar atau 99,98 persen,“ kata Kuhon lebih lanjut. 

Dewasa ini, pengoperasian sekitar 40 ruas jalan tol (yang dikuasai oleh PT Jasa Marga) di Indonesia ditangani oleh PT JMTO. Faktanya, pada tahun 2021 tercatat 36 ruas tol dioperasikan oleh PT Jasamarga Tollroad Operator. Dari 1.464 Km jalan tol yang ada di seluruh Indonesia, tercatat 1.328 Km Jalan Tol dioperasikan oleh PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).

Topik:

Jasa Marga