Kejari Jakbar Masih Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom Rp 236 Miliar


Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) masih mengusut kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp236 miliar.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST_tanggal 20 Desember 2023. Namun ternyata masih ada upayah hukum lainnya.
Apakah Kejari Jakbar akan menetapkan tersangka baru di kasus tersebut? Pidsus Kejari Jakbar enggan berkomentar jauh soal itu. "Kasus tersebut ada yang masih upaya hukum dan ada juga yang sudah inkracht," kata Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Fadli Al Farisi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, belum lama ini dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Adapun kasus ini telah menyeret pejabat di PT Telkom Indonesia. Adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom.
Kemudian Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.
Lalu, Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyeret Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono sebagai tersangka.
Pada Agustus 2023 silam, Seksi Pidsus Kejari Jakarta Barat telah menaikkan kasus pengadaan barang dan jasa fiktif pada PT Telkom Group ke penyidikan. Disaat yang sama, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka.
Dari anak usaha PT Telkom yaitu EVP Des Telkom Siti Choiriani, mantan DEVP PT Telkom Suhartono, GM BMS Des Telkom Iwan Setiawan, dan AM BMS Des Telkom Oki Mulyades.
Tersangka lainnya yaitu Dirut PT Quartee Technologies Heddy Rizal Otoluwa, eks Dirut PT Quartee Technologies Heddy Kandou, serta Dirut PT Interdata Teknologi Sukses Rinaldo.
Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. Kejari Jakarta Barat telah menggeledah kantor dua anak perusahaan PT Telkom. Yaitu PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.
Penggeledahan dua kantor perusahaan yang berdomisili di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tahun 2017-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
"Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita 51 bundel dokumen-dokumen. Dokumen ini diduga terkait dengan dugaan korupsi di dua perusahaa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Guinting, Jumat (28/7/2023) silam.
Topik:
Korupsi Telkom Kejari Jakarta BaratBerita Terkait

Kejati DKI Didesak Tak Berhenti pada 10 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M
22 Juli 2025 01:48 WIB

Terseret di Kasus Tilep Barang Bukti Robot Trading, Kajari Jakbar dan Iwan Ginting Bilang Begini
3 Juni 2025 19:42 WIB

Korupsi Telkom Akses Tangerang Rp 2,3 M: Kejaksaan Tahan Komisaris PT Jelma Rangga Gading Meliana Bastian
29 Mei 2025 15:22 WIB