Mahfud MD Duga Budi Arie Terlibat Kasus Judol Kominfo: Mana Ada Maling Ngaku!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Mei 2025 16:24 WIB
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Ist)
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menduga Budi Arie Setiadi terlibat dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mahfud mengatakan bahwa Budi Arie bertanggung jawab dalam kasus mafia judol di Kominfo, sebab Budi Arie lah yang mengangkat Adhi Kismanto yang sekarang menjadi terdakwa kasus judol sebagai tenaga ahli di Kominfo.

"Seharusnya, yang bertanggung jawab (skandal situs judol) itu Budi Arie. Kenapa? Karena Adhi Kiswanto ini ternyata bukan sarjana." kata Mahfud dalam program YouTube Terus Terang Mahfud MD, Rabu (28/5/2025).

Mahfud juga menyoroti proses pengangkatan Adhi Kismanto sebagai tenaga ahli di Kominfo oleh Budi Arie, padahal Adhi dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana.

Mahfud menilai bahwa pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli hanya dengan bermodalkan dalih "ahli IT" merupakan tindakakan yang sangat ceroboh. Ia mengatakan bahwa pengangkatan pejabat resmi harus melalui prosedur yang ada.

"Berarti dia harus bertanggung jawab (karena) dia ngangkat orang hanya karena mengaku (sebagai ahli IT) ditempatkan di suatu (unit kerja) lalu melakukan kejahatan," tuturnya.

Mahfud menduga kuat Budi Arie terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online di Kominfo tersebut. Bahkan ia menyebut bahwa narasi yang menyebutkan Budi Arie terlibat dalam kasus judol tersebut bukan lah fitnah, sebab hal itu terbentuk dari berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang menjadi fakta persidangan.

"Patut diduga, kalau saya malah diduga keras bahwa Budi Arie terlibat di situ. Atau sekurang-kurangnya dia memfasilitas itu (beking situs judol), berarti dia bersama (Adhi membekingi situs judol)," tegasnya.

"Mengindikasikan bahwa ini otaknya semua ini di Budi Arie. Sehingga orang tak bisa dikatakan memfitnah (Budi Arie)," lanjutnya.

Mahfud mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendalami surat dakwaan JPU yang menyebut bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari hasil keuntungan praktik penjagaan situs judi online di Kominfo.

"Jangan mendengar Budi Arie, mana ada maling ngaku. Itu (dakwaan jaksa) harus didalami. Sehingga di situ, ada unsur-unsur sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan dengan menggunakan kantor dia, itu korupsi. Bahkan bisa (dijerat) dengan pasal TPPU," ujarnya.

Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Judol

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi membantah bahwa dirinya menerima jatah sebesar 50 persen dari praktik penjagaan situs judi online (Judol) di Kominfo sebagai mana isi dari surat dakwaan JPU terhadap 4 terdakwa dalam kasus mafia akses situs judol.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie, Senin (19/5/2025).

Saat menjadi Menkominfo, Budi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kesepakatan yang dibuat terkait dengan pembagian hasil keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online tersebut. 

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie.

Meski mantan Menkominfo itu membantah bahwa dirinya menerima aliran dana atau pembagian jatah dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online tersebut. Namun hal ini telah tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan.

Kejagung Buka Peluang Panggil Budi Arie

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Budi Arie untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia akses situs judi online (Judol) yang menyeret namanya dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (14/5/2025).

“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil Untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Nah tetapi kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).

Terkait dengan surat dakwaan yang menyebut nama Budi Arie, Harli menegaskan bawa dakwaan tersebut telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu. Sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Harli meminta masyarakat untuk melihat proses persidangan kasus mafia akses situs judi online yang sedang berjalan tersebut, ia mengatakan bahwa sidang kasus judi online ini masih dalam tahapan awal.

“Nanti kita lihat bagaimana prosesnya tentu Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan,” tuturnya.

Harli mengatakan jika nama Budi Arie masuk dalam daftar saksi yang telah disiapkan JPU dalam persidangan, maka ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kalau yang bersangkutan ada maka kemungkinan jaksa penutup umum untuk memanggil, diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka,” ujarnya.

Topik:

Mahfud MD Budi Arie Mafia Judol Kominfo