Korupsi Telkom Akses Tangerang Rp 2,3 M: Kejaksaan Tahan Komisaris PT Jelma Rangga Gading Meliana Bastian


Jakarta, MI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menahan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Meliana Bastian (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menyeret dua mantan pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, ke Pengadilan Tindak Korupsi Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Buana mengatakan bahwa penetapan Meliana sebagai tersangka baru kasus korupsi laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang merupakan pengembangan perkara yang ditangani Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang pada Mei 2024.
“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tersangka MB akhirnya hadir dalam pemanggilan hari ini. Semula dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status MB dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata Teja, Rabu (28/5/2025).
Teja menyatakan, Kejari Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam mengusut kasus korupsi ini. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Saat ini penyidikan masih berjalan, dan pengembangan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” jelas Agung Teja.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menambahkan, Meliana diduga kuat terlibat kongkalikong demi menguntungkan pribadi bersama dua tersangka Ari dan Rendra, yang lebih dulu diproses hukum dan disidangkan.
Modusnya yakni memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Akibat dari tindakan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.336.038.078.
“Modus yang digunakan adalah membuat seolah-olah ada permintaan dari pelanggan, lalu penugasan diberikan ke mitra untuk pemasangan. Tapi kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada,” ungkapnya seraya menyebut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur internal PT Telkom Akses maupun pihak mitra, serta melibatkan dua orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Lebih jauh, Hasbullah menjelaskan pihaknya menjerat komisaris PT JRG dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagai alternatif.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," tandasnya.
Topik:
Korupsi Telkom Kejari Kota TangerangBerita Sebelumnya
KPK Periksa Staf TU Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi
Berita Selanjutnya
Kejagung Tangkap Buron Kasus Senpi Ilegal-Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Berita Terkait

PT Angkasa Pura Kargo Terseret Pekerjaan Fiktif, Kantor PT ASM Digeledah Kejaksaan
24 September 2025 09:10 WIB

Kejati DKI Didesak Tak Berhenti pada 10 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M
22 Juli 2025 01:48 WIB

Telkom Rombak Habis-habisan Direksi: Hanya Tersisa Honesti, Awaludin Balik Lagi!
28 Mei 2025 12:42 WIB