KPK Periksa Staf TU Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker pada tahun 2016–2025 M. Ariswan Fauzi terkait dugaan kasus suap dalam proses verifikasi izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (29/5/2025).
KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna. "Mereka diperiksa terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
Semua saksi yang dipanggil untuk diperiksa ini datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta ."Semua saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan.
Topik:
KPK