Kejagung Tangkap Buron Kasus Senpi Ilegal-Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Mei 2025 15:28 WIB
Kejagung tangkap DPO Eddy Suranta Gurusinga alias Godol terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal (Foto: Ist)
Kejagung tangkap DPO Eddy Suranta Gurusinga alias Godol terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung telah menangkap buronan Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan terpidana kasus senjata api ilegal yang telah dinyatakan menjadi DPO. 

Eddy juga diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bernama Jhon Wesly Sinaga dan stafnya Acensio Silvanov.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan Tim Satgas Siri Kejagung bersama tim gabungan menangkap Eddy di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif saat hendak diamankan.

"Saat diamankan, terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan," kata Harli, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan Kejagung berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Harli megatakan bahwa Eddy langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelasnya.

Eddy juga berpotensi terjerat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya Asensio Silvanof dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

Harli mengatakan bahwa jaksa Jhon Wesli mengenal salah satu pelaku pembacokan terhadap dirinya, yaitu tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot.

"Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal," ungkapnya.

Harli menjelaskan, sebelum peristiwa pembacokan tersebut terjadi, jaksa Jhon Wesli berkomunikasi dengan Kepot untuk mencari informasi terkait keberadaan dari DPO Eddy untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan.

"Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu," terangnya.

Namun, tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo malah melakukan pembacokan kepada jaksa Jhon Wesli dan stafnya Asensio Silvanof saat mereka bertemu.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hubungan dan keterkaitan Eddy Suranta dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dalam kasus pembacokan tersebut.

"Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini," ujarnya

Topik:

Kejaksaan Agung Pembacokan Jaksa Sumatra Utara