Kejagung Tangkap Buron Kasus Senpi Ilegal-Pembacokan Jaksa di Deli Serdang


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung telah menangkap buronan Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan terpidana kasus senjata api ilegal yang telah dinyatakan menjadi DPO.
Eddy juga diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bernama Jhon Wesly Sinaga dan stafnya Acensio Silvanov.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan Tim Satgas Siri Kejagung bersama tim gabungan menangkap Eddy di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif saat hendak diamankan.
"Saat diamankan, terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan," kata Harli, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan Kejagung berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Harli megatakan bahwa Eddy langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelasnya.
Eddy juga berpotensi terjerat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya Asensio Silvanof dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.
Harli mengatakan bahwa jaksa Jhon Wesli mengenal salah satu pelaku pembacokan terhadap dirinya, yaitu tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot.
"Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal," ungkapnya.
Harli menjelaskan, sebelum peristiwa pembacokan tersebut terjadi, jaksa Jhon Wesli berkomunikasi dengan Kepot untuk mencari informasi terkait keberadaan dari DPO Eddy untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan.
"Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu," terangnya.
Namun, tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo malah melakukan pembacokan kepada jaksa Jhon Wesli dan stafnya Asensio Silvanof saat mereka bertemu.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hubungan dan keterkaitan Eddy Suranta dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dalam kasus pembacokan tersebut.
"Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini," ujarnya
Topik:
Kejaksaan Agung Pembacokan Jaksa Sumatra UtaraBerita Terkait

Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur
12 September 2025 21:25 WIB

Pesta Perak 25 Tahun Tugu Op. Gr. Sinanti Raja Siregar Berjalan Sukses
14 Juli 2025 11:00 WIB

Tom Lembong Mengaku Heran Dengan Surat Tuntutan Jaksa: Apakah Ini Dunia Hayalan?
4 Juli 2025 20:50 WIB