Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 12 September 2025 21:25 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kejaksaan Agung melaksanakan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). (Foto: Dok PU)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kejaksaan Agung melaksanakan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). (Foto: Dok PU)

Jakarta, MI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Agung bersinergi melalui perogram Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Tujuannya adalah agar pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaram. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mitigasi resiko hukum dan non-hukum dan mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

“Kegiatan PPS hari ini adalah langkah awal untuk menyatukan visi, menyamakan persepsi, dan membangun komitmen bersama. Kementerian PU dan Kejaksaan Agung adalah mitra strategis yang harus saling menguatkan. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan jajaran atas dukungan dan kerja sama yang kuat selama ini. Semoga kegiatan ini menjadi pijakan awal bagi terwujudnya pembangunan infrastruktur strategis yang bermanfaat nyata bagi rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Wida Nurfaida, Jakarta, Jumat (12/9).

“Mulai dari keterbatasan sumber daya, kompleksitas teknis, dinamika sosial, hingga potensi persoalan hukum dan tata Kelola. Di sinilah peran strategis Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menjadi sangat penting,” tambah Wida.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengungkapkan, Kejaksaan Agung telah melakukan langkah pengamanan terhadap sejumlah proyek strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 

“Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 39 proyek dengan nilai sekitar Rp20 triliun. Kriteria pengamanan proyek meliputi dasar penetapan yang jelas, identitas proyek yang lengkap sehingga memudahkan pemetaan potensi AGHT, serta memastikan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan negara. Kami juga mengantisipasi potensi AGHT mulai dari pungutan liar, premanisme, hingga hambatan birokrasi,” jelas Jaksa Agung Reda.

Reda juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara Kementerian PU dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat stabilitas dan perekonomian nasional. 

“Saya berharap sistem yang sedang kita bangun dapat segera diimplementasikan sehingga pengawasan bisa dilakukan secara lebih efektif. Saya juga berpesan kepada seluruh anggota kejaksaan dan Kepala Balai untuk menjaga komunikasi yang baik demi keberhasilan bersama,” tambahnya.

Sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Asta Cita, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat komitmen dalam mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah dan program strategis. Beberapa Instruksi Presiden (Inpres) yang telah ditugaskan Presiden Prabowo, Kementerian PU bertindak sebagai leading sector dalam pembangunan infrastruktur. 

Beberapa di antaranya adalah Inpres mengenai percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, peningkatan konektivitas jalan daerah, serta pengembangan kawasan strategis pangan, energi, dan air nasional.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, dalam pelaksanaan program strategis tersebut, pengawasan menjadi faktor penting agar program strategis berjalan tepat sasaran.

“Keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari penyelesaian fisik, tetapi juga dari akuntabilitas dan integritas pelaksanaannya,” kata Menteri Dody.

Topik:

Menteri PU Kejaksaan Agung Sekjen PU Wida Nurfiada