Di PT Jasa Marga, Koruptor Kok Bisa jadi Direktur?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 20:43 WIB
Penampakan muka Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Dia menjadi buronan sejak tahun 2013 (Foto: Dok MI)
Penampakan muka Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Dia menjadi buronan sejak tahun 2013 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Selama sekitar dua tahun, Direktur PT Jasa Marga Tbk ternyata dijabat oleh seorang terpidana yang buron. Adalah Alex Denni, Direktur Sumber Daya Manusia dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (Persero) Tbk., September 2018 - Maret 2020, ternyata seorang terpidana korupsi. 

Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth) sejak tahun 2013, tapi tahun 2018 dia dilantik menjadi direktur. Bahkan, setelah dari PT Jasa Marga, karirnya makin meningkat. 

Alex Denni menjadi Deputi Menteri di Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (Maret 2020 - Apri 2021) dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB (April 2021 - Oktober 2023). 

Dia mengundurkan diri secara mendadak dari Kemen PAN-RB, lalu sejak Januari 2024 dia memimpin Cegos Indonesia.

Sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap karena kasasinya diputus Mahkamah Agung tahun 2013, dalam tempo belasan tahun Alex menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan badan usaha milik negara maupun pemerintahan. 

Di antaranya, dia pernah jadi Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Direktur SDM & Transformasi di PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pimpinan SDM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pimpinan PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Alex Denni juga berjabatan Presiden Komisaris PT Gaji Pintar Indonesia, Komisaris PT Taspen (tahun 2023) dan bahkan Komisaris PT Telkom (tempat dia terlibat masalah korupsi). Diperoleh informasi, Alex juga sedang mengajukan penawaran buat posisi strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pulang dari Italia langsung digulung
Kamis (18/7/2024) malam Alex Denni yang baru pulang dari Italia, diringkus petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Banten). Ia baru mendarat bersama keluarganya. 

Pihak Imigrasi menyerahkan Alex kepada petugas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Kabar penangkapan mantan pejabat eselon I Kementerian PAN-RB dan Kemen BUMN tersebut mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kasasi perkara korupsi yang melibatkan Alex Denni sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2013. 

Dalam putusan kasasi ditegaskan, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Alex dinilai terbukti turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) di PT Telkom Indonesia tahun 2003. 

Dia dihukum satu tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian uang Rp 789 juta subsider enam bulan kurungan.

Sempat lulus doktor di IPB
Peristiwa korupsinya terjadi tahun 2003 (21 tahun silam) dan putusannya sudah berkekuatan hukum pada tahun 2013 (11 tahun yang lalu). Namun Alex sempat menyelesaikan program doktornya di Teknologi Industri Pangan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2011. 

Ketika kasusnya diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung, Alex sedang bekerja di Bank Mandiri. Ia kemudian hijrah ke Bank BNI 46 lalu menjadi Direktur di PT Jasa Marga Tbk. 

Sewaktu menjadi Direktur SDM di PT Jasa Marga Tbk (2018-2020), Alex disukai karena sering memberi hadiah 100 dolar AS kepada karyawan yang dia anggap berprestasi.

Harta melonjak
Ketika menjabat Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri, 25 November 2013, Alex melaporkan hartanya Rp 3,4 miliar. Empat tahun berselang, saat menjabat Senior Executive President PT BNI, Alex melaporkan hartanya melonjak menjadi Rp 14,6 miliar (31 Desember 2017).

Sewaktu menjadi Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga, Alex melaporkan penurunan hartanya, menjadi Rp 11,2 miliar (2018). Tahun 2019, Alex menjadi Direktur Human Capital dan Transformasi PT Jasa Marga dan melaporkan hartanya naik lagi menjadi Rp 13,8 miliar.

Alex menjadi Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN 16 Februari 2021 dan melaporkan hartanya Rp 16,7 miliar. Pada pelaporan 31 Desember 2021, Alex yang berjabatan Deputi Menteri PAN-RB Bidang SDM Aparatur melaporkan hartanya Rp 20 miliar. 

Setahun kemudian, pada 31 Desember 2022, Alex yang menjabat Komisaris PT Taspen melaporkan hartanya Rp 25 miliar. Saat itu ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jaksel, Depok, hingga Bogor, yang bila dijumlah nilainya Rp 17,9 miliar. Alex juga memiliki mobil VW minibus dan Toyota Alphard, yang nilai seluruhnya mencapai Rp 1,1 miliar.

Kasus yang menjeratnya
Alex terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo selaku Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) dan Tengku Hedi Safinah selaku Asisten Kebijakan (Asjak) SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan. 

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Kejaksaan mengendus adanya penyelewengan dalam proyek itu yang merugikan negara Rp 2,7 miliar. 

Perkara Alex disidangkan di Pengadilan Negeri sejak tahun 2006 dan diputus 29 Oktober 2007. 

Jaksa menuntut Alex dipidana penjara dua tahun dan didenda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu Alex diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 939 juta subsidair pidana penjara selama enam bulan. 

Pengadilan Negeri Bandung menghukum Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 789 juta subsidair penjara 6 bulan.

Alex dinyatakan terbukti turut serta dalam korupsi di PT Telkom tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 29 Oktober 2007, Nomor 1460/Pid.B/2006/PN.Bdg dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 166/Pid/2008/PT.Bdg tertanggal 20 Juni 2008. 

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diberitahukan kepada Alex tanggal 14 Februari 2012 dan dua minggu kemudian Alex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketika itu Alex sudah lulus ujian doktor di IPB.

MA melalui Putusan No. 163 K/Pid.Sus/2013 menolak permohonan kasasi Alex Denni. Putusan diambil Rabu 26 Juni 2013 oleh majelis yang diketuai Imron Anwari. Isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Artinya, Alex harus menjalani hukumannya.

Pemberitahuan terlambat
Putusan kasasi tahun 2013 itu, baru diterima pemberitahuannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung awal April 2024. Belum diketahui pasti penyebab keterlambatan pemberitahuan putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tiga kali mengirim panggilan, tetapi Alex mangkir. Sehingga kejaksaan meminta pihak Imigrasi melakukan pencekalan. Alex sedang di luar negeri ketika pencekalan diaktifkan. Karenanya ia ditahan petugas imigrasi setiba kembali di tanah air dan dijemput oleh pihak kejaksaan.

Selain Alex, beberapa petinggi Jasa Marga yang terlibat kasus korupsi antara lain mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang divonis empat tahun penjara. 

Juga petinggi Jasa Marga yang diutus menjadi Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II yang dewasa ini sedang dituntut empat tahun penjara gegara korupsi dalam pembangunan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) tersebut.

Selain itu, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto didakwa menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dan fasilitas hiburan malam agar bersedia mengubah hasil auditnya terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi.

JMTO
Kabarnya, Alex selama setahun lebih di PT Jasa Marga sempat melakukan perubahan yang berarti. Salah satu anak perusahaan PT Jasa Marga, yakni PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) diubahnya dari perusahaan pelayanan jalan tol menjadi perusahaan yang berorientasi pada bisnis komputer. 
Setelah Alex hijrah, fokus PT JMTO kembali pada pelayanan jalan tol. 

Yang terdiri dari petugas gerbang tol, patroli jalan tol serta berbagai layanan lain dalam pengoperasian jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kebanyakan BUJT sebetulnya juga anak perusahaan PT Jasa Marga.

Diperoleh informasi, pengelolaan SDM di lingkungan JMTO kebanyakan hanya berdasarkan kehendak pimpinannya. Kenaikan pangkat karyawan, sepenuhnya tergantung penilaian atasan. Segala ujian atau tes, hanya sekadar formalitas. 

Bahkan dalam salah satu resepsi ulangtahun perusahaan, direksi JMTO bisa membatalkan hasil undian hadiah karena pemenangnya bukan orang yang dia sukai.

Pihak manajer SDM di JMTO juga bisa bertindak sewenang-wenang. Tahun silam, salah seorang manajer SDM atau Human Resource Capital di JMTO menyebarluaskan data nama karyawan lengkap dengan rincian penyakitnya.

Data tersebut kemudian diunggah ke grup WhatsApp karyawan, sehingga seluruh warga di grup komunikasi itu mengetahui penyakit orang-orang yang ada dalam daftar.