APH Didesak Usut Proyek GOR Tanah Tinggi Kodya Tangerang Rp 3,4 Miliar Diduga Mangkrak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 20:03 WIB
Proyek GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diambil dari berbagai sudut. Dianggarkan biaya pembangunan Rp 3,4 miliar tapi mangkrak baru sekitar 30 persen. (Foto: MI/ Selamat Saragih)
Proyek GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diambil dari berbagai sudut. Dianggarkan biaya pembangunan Rp 3,4 miliar tapi mangkrak baru sekitar 30 persen. (Foto: MI/ Selamat Saragih)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik (SGY) menyoroti proyek pembangunan GOR Tanah Tinggi, Kota Madya (Kodya) Tangerang yang diduga mangkrak atau baru sekitar 30 persen. Adapun proyek ini dianggarkan sebesar Rp 3,4 miliar. 

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, pembangunan GOR itu dimulai September 2023 dan awalnya dijamin tiga bulan selesai Desember 2023 lalu sudah diresmikan dan siap pakai. Akan tetapi Pemkot Tangerang tidak bisa membuktikan, janjinya hanya 'omdo' (omong doang) bikin rakyat kecewa.

Atas kejadian ini, seharusnya Inspektorat Kodya Tangerang bisa segera mengusut masalah ini karena menggunakan miliaran rupiah uang rakyat. Selain itu, DPRD Kodya Tangerang juga seharusnya bisa bersikap atas masalah ini. 

"Jangan wakil rakyat jadi penonton proyek negatif alias janji palsu. Wakil rakyat kok membisu? Atas sikap bungkamnya itu, saya diduga terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)," kata SGY sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (20/7/2024). 

Karena masalah ini telah menyedot perhatian publik, maka diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Mereka tidak layak membisu terhadap kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas di depan mata," tegas SGY.

Penting diketahui, bahwa KKN adalah salah satu kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap dugaan kasus KKN yang mencuat ke permukaan harus ditangani dengan serius dan tuntas. 

"Karena itu, saya mendesak KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mengusut tuntas dugaan KKN itu," desaknya.

Penundaan dalam penanganan kasus KKN hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Pun, SGY percaya bahwa KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki integritas dan kapabilitas untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. 

"Jangan didiamkan harapan rakyat, kasus penundaan alias mangkraknya bangunan GOR itu mesti diumumkan ke masyarakat".

"Jangan kasus begal yang tidak ada uangnya dibesar-besarkan di media masa. Tapi giliran ada dugaan kasus tindak pidana korupsi ada oknum penegak hukum yang tiarap seakan menunggu ada apa tidak berita di media masa," katanya.

SGY berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Keberanian dan ketegasan dari APH dalam menangani dugaan KKN ini akan menjadi contoh dan pembelajaran bagi semua pihak bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. 

Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pelaku kejahatan, terutama KKN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saya, sebagai bagian dari masyarakat sipil, akan terus memantau perkembangan dugaan KKN Pembangun GOR yang mangkrak di Tanah Tinggi, Kodya Tangerang ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan".

"Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemberantasan dugaan KKN demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," demikian SGY.