Tak Ditahan, Kejagung Lekati 5 Tersangka Korupsi Emas 109 Ton dengan Gelang Detektor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 19:06 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dilekati atau dipasangi gelang detektor yakni, LE, DT, SJ, JT dan HKT.

Mereka yang berstatus tahanan kota tidak ditahan karena faktor kesehatan.

"Iya lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detector," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Kejagung (Kejagung), Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Sehingga, total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Harli, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," beber mantan Kajati Papua itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton. (fn)