Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL Menguap?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 10:18 WIB
Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Polda Metro Jaya sengaja membiarkan kasus pemerasan, gratifikasi, dan suap yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Bahkan, menurut dia, Polda Metro, mempertontonkan buruknya penegakan hukum.

Herdiansyah mengatakan sedari awal dia sudah mencurigai kasus Firli tidak akan tuntas. Dia menduga akan terjadi tukar menukar alias barter perkara antara KPK dengan Polda Metro.

"Kasus Firli pada akhirnya sengaja diendapkan dan dibiarkan menguap begitu saja," kata pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Senin (22/7/2024).

Akibat penegakan hukum yang tak beres ini, citra polisi disebut benar-benar buruk di mata publik. Maka itu, dia mewajarkan bila kepolisian kehilangan public trust atau kepercayaan masyarakat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria sependapat dengan itu.

Bahkan, dia menilai sangat mungkin ada intervensi.

Kurnia Zakaria

"Tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar karena kasusnya jelas pemerasan dan penyalahgunaan jabatan," katanya.

"Kasus yang menjerat Firli seharusnya sudah tuntas, bukan berlarut-larut seperti sekarang ini," imbuhya.

Kendati, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengklaim bahwa telah menemukan alat bukti baru dalam kasus Firli Bahuri itu. Kabarnya, Polda Metro tengah membidik dugaan TPPU Firli saat menjadi Ketua KPK.

Berkas dipingpong!

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu setinggi 0,85 meter.

Setelah diteliti dan dinilai belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembangkan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, berkas itu masih di tangan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat merespons mengenai perkembangan berkas perkara Firli.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan JPU terkait pemenuhan berkas perkara tersebut.

"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Dia tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Dia hanya menyebut secepatnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Namun, hingga sebulan berlalu belum ada perkembangan dari kasus yang menjerat eks pimpinan KPK ini.

Terutama, pengembalian berkas perkara ke Kejati DKI, agar Firli Bahuri segera disidang. Terlebih, SYL sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus yang ditangani KPK.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Teranyar, dia tertangkap kamera tengah bermain badminton.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ar)