Korupsi Timah Rp 300 T, Tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 10:38 WIB
Harvey Moeis (Foto: Dok MI)
Harvey Moeis (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dua tersangka yang bakal dilimpahkan hari ini adalah 'Crazy Rich PIK', Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," sambungnya.

Pelimpahan, kata dia, rencananya bakal dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari siang ini.

"Nanti rekan-rejan juga saya undang jam 10.00 WIB kita bisa pindah tempat ke sana," ucap Harli.

"Nanti akan kita sampaikan secara transparan, secara lugas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 15 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022