KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel di Kasus Pemerasan Izin Sertifikat K3

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (Foto: Dok/MI)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan izin sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Noel selama 40 hari kedepan. 

"Perpanjangan kedua," kata Budi, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.

Pun, KPK belum siap untuk membawa kasus dugaan pemerasan izin sertifikat K3 yang menjerat Noel ke persidangan karena masih mencari bukti-bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian perkara ini.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Berikut daftar para tersangka dalam perkara ini:

  1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
  2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. 
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja. 
  4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 
  5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. 
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. 
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 
  9. Supriadi selaku Koordinator. 
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. 
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Topik:

KPK Eks Wamenaker Noel Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker