Polri Diinjak-injak dalam Kasus Afif Maulana, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2024 04:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak agar mengevaluasi Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono yang menyatakan institusi Polri diinjak-injak dalam kritikan penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana.

"Kalau ditanggapi dengan pernyataan institusi kami diinjak-injak, justru saya mau mempertanyakan pemahaman Pak Kapolda akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Menurutnya, sebagai pelayan publik Kapolda harus siap menerima masukan, kritik, bahkan hujatan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum suatu perkara. Di sisi lain, tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum Afif Maulana yang melaporkan Kapolda ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri disebut legal dan sesuai hukum.

Sugeng memandang tidak pernah melihat pernyataan yang sifatnya pencemaran nama baik atau penghinaan. Melainkan, wacana yang terjadi adalah perbedaan pendapat.

Menurutnya, perbedaan pendapat dalam penanganan proses hukum oleh Kepolisian itu biasa saja. Malah, kata dia, akan repot jika memiliki Kapolda atau pejabat yang antikritik.

"Pak Kapolri harus mengevaluasi nih Kapolda Sumbar yang model seperti ini, merasa dihina, karena penghinaan kan itu bisa bermakna satu pelanggaran hukum," ujar Sugeng.

 Sementara itu, Sugeng mengatakan hukum dalam penegakan hukum sipil dikendalikan oleh polisi. Rakyat disebut berpotensi dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri.

"Nah ini enggak fair ya, saya harap Pak Kapolri menegur keras nih, mengevaluasi kinerja daripada Kapolda Sumbar," ungkap Sugeng. Sugeng menerangkan kritikan masyarakat terhadap layanan Kepolisian itu biasa saja. Bahkan terjadi perbedaan pendapat terkait penanganan kasus yang tajam. 

Meski pandangan masyarakat, korban, pencari keadilan bisa salah, kata Sugeng, tapi niatnya untuk mengungkap keadilan bagi korban. Terutama dalam kasus kematian Afif Maulana yang masih terjadi perbedaan pendapat.

"Jadi biasa saja kalau ada beda pendapat misalnya dari kuasa hukum Afif dari LBH Padang melaporkan, berpendapat. Kemudian, ada pendapat juga dari pengamat ya, pendapat yang berbeda, itu harusnya diterima dengan lapang dada," ucapnya.

Maka itu, dia menyebut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono perlu mendapatkan pengarahan dari Kapolri terkait prinsip Polri yang terbuka terhadap kritik.

Bahkan, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo saja meminta maaf belum bisa memberikan pelayanan maksimal dalam sambutan ulang tahun ke-78 Bhayangkara pada Senin (1/7/2024).

"Kemudian, terbuka kepada kritik, tidak bisa satu kritik dikatakan sebagai menginjak-injak, ini adalah intimidasi ya, ini bisa dikatakan ancaman untuk menyerang balik dengan tuduhan fitnah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan siap bertanggung jawab atas hasil penyelidikan dan penyidikan kematian Afif Maulana. Dia meyakini remaja 13 tahun itu tewas karena melompat dari jembatan Kuranji bukan dianiaya polisi.

"Iya, jadi dari awal saya ini sebagai Kapolda turun langsung. Karena saya tidak ingin institusi saya itu diinjak-injak. Institusi saya itu kan institusi besar, Polri itu kan institusi yang selama ini sungguh melayani masyarakat dengan optimal," kata Kapolda saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).