Loh! Warga Kota Bekasi 'Polisikan Polisi', Perkara Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2023 01:35 WIB
Jakarta, MI - Warga di Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Johanes L Tobing selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada hari Senin (20/2) kemarin. "Kami membawa 3 pelapor, Ibu Soraya Rabaisa, Pak Ariawan Kariadi sama Ibu Ruth. Pasalnya Pasal 167 dan 385 KUHP," ungkap Johanes, Selasa (21/2). Hal itu dilakukan setelah Bripka Madih memasang pelang lahan warga yang diklaim miliknya. Padahal, menurut Johanes, warga telah memiliki sertifikat atas tanah yang diklaimnya itu. "Kenapa dilaporkan karena Pak Madih membuat pelang di tanah milik mereka, sementara itu sudah bersertifikat yang tidak ada urusannya dengan si Madih yang katanya girik C.191 itu. Itu beda objek itu," bebernya. Menurutnya, yang diklaim Madih merupakan objek yang berbeda. Namun Madih mengklaim tanah tersebut. Ada 2 objek hukum yang berbeda. Kata dia, induk semua suratnya itu girik C 1374, dijual Tongek (almarhum ayah Madih) kepada 3 orang atas nama Ruth, Iwan dan Soraya. "Itu alas haknya C1374. Sementara si Madih menyatakan dia punya C191 yang luasnya 4.411 beda objek. Kenapa dilaporin, karena dia pasang pelang tidak ada urusannya dengan girik itu," jelasnya. Johanes pun mempersilahkan Bripka Madih menggugat warga ke pengadilan jika tanah yang diklaim Bripda Madih punya alas hak. Selain itu, ia meminta dengan tegas kepada Bripka Madih untuk tidak lagi mengintimidasi warga. "Jadi kalau Saudara Madih mengerti hukum gugat dong warga ke pengadilan, ini ajang pembuktian siapa alas hak yang benar, siapa pemilik yang benar. Kan harus digugat dan harus diuji, dia malah asik koar tanahnya diserobot, seolah dia dizalimin, seolah dia anggota polisi ada dugaan pemerasan ke Saudara Madih itu. "Tuntutan masyarakat dia jangan melakukan keonaran, intimidasi dan lain-lain," sambungnya. Yang kedua, tambah dia, Bripka Madih mendatangi BPN terhadap warga yang sekarang melakukan PTSL ini dihalang-halangi oleh Madih. Menurutnya, hal ini jelas merugikan. "Kan ini sudah dibeli kapan tahu. Itu sah kepemilikan mereka tapi Madih selalu menunjukkan itu milik orang tuanya tapi tidak bisa dibuktikan," pungkasnya. Adapun bunyi Pasal 167 dan 386 KUHP adalah sebagai berikut; Pasal 167 KUHP "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Pasal 386 KUHP "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu dihukum dengan pidana maksimal 4 tahun penjara." #Warga Kota Bekasi