Korban KSP Indosurya Harap Henry Surya Cs Tak Lolos Jeratan Hukum

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Maret 2023 17:39 WIB
Jakarta, MI - Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap Henry Surya dan kawan-kawan tidak lolos lagi dari jeratan hukum dan dapat dibui dengan persangkaan pasal baru. Pasalnyya, penyidik Bareskrim Polri menjerat Henry dengan dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tersangka baru yang jelas udah pasti. Terutama untuk yang June Indria, yang partner-nya dia itu jelas-jelas yang melakukan pembuatan dokumen-dokumen, itu juga bebas. Benar-benar udah di luar nalar,” kata Himawan Nyotoatmodjo (65) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/3). Ia menerangkan bahwa para korban merugi hingga miliaran rupiah dalam kasus Indosurya. Lalu ia juga berharap bahwa para tersangka lain yang masih buron dapat segera diringkus. “Satu lagi, Suwito Ayub yang menghilang, saya juga bingung ini kok tidak ketangkap? Padahal teroris yang ‘ngumpet’ bisa tertangkap. Apalagi orang yang tanpa pengalaman seperti ini, bisa sampai sekarang belum tertangkap dan pengadilannya itu jangan dengan Majelis Hakim yang sama,”  bebernya. Selain itu, ia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turut serta dalam kasus KSP Indosurya. Sebab ia mencemaskan adanya suap menyuap yang berdampak pada penjatuhan vonis bebas terhadap Henry Surya. “KPK juga mohon betul-betul hadir. Karena tidak menutup kemungkinan karena ini jumlahnya besar, bisa aja masuk angin. Maaf saya bukannya menuduh, tapi kemungkinan itu selalu ada,” pungkasnya. #Korban KSP Indosurya
Berita Terkait