KPK Jebloskan Ayah Mario Dandy Satriyo ke Rutan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 17:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satriyo ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. “Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4). Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak. Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.