Ini Alasan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Kasus Kardus Durian yang Menyeret Cak Imin
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
11 April 2023 01:28 WIB
![Ini Alasan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Kasus Kardus Durian yang Menyeret Cak Imin](https://monitorindonesia.com/2023/03/Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpeg)
Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus kardus durian yang diduga menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/4).
Dalam pokok perkara, hakim Samuel memutuskan dua poin penting. Pertama, menyatakan Praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima. Lalu, kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.
Hakim Samuel juga menyatakan, permohonan MAKI dinilai error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, MAKI juga dinilai tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI sudah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Sebagaimana diketahui, MAKI dalam gugatannya menilai KPK diduga melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.
Dugaan kasus kardus durian ini mencuat di era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kasus berawal saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terkait kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011.
Dua pejabat tersebut yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Dalam perkara ini, KPK sudah menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibungkus dengan kardus durian.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bank-banten-1.webp)
Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo
1 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana
1 jam yang lalu
Hukum
![Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bank-banten.webp)
Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa
1 jam yang lalu
Metropolitan
![KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan Gedung KPK. (Foto: MI/Nuramin)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-gedung-kpk-1.webp)
KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan
3 jam yang lalu
Hukum
![Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita saat di KPK, Kamis (1/8/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mbak-ita.webp)
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
8 jam yang lalu
Hukum
![Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/haji-robert-2.webp)
Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba
8 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/haji-robert-1.webp)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar!
9 jam yang lalu