Ferdy Sambo Mentok Hukum Mati? Pakar Hukum: Bisa Jadi...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 April 2023 22:20 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo merupakan pengambilalihan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni hukuman mati. "Pertama mengambil alih atau menguatkan, yang berarti hasil vonisnya sama (hukuman mati). Yang kedua adalah putusan baru dari hasil sidang kembali, yang mematahkan putusan lama dan sudah dipastikan akan meringankan vonis terdakwa (karena sebelumnya vonis mati)," kata Hibnu, Selasa (11/4). [caption id="attachment_533992" align="alignnone" width="704"] Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho (Foto: Doc Pribadi)[/caption] Pada pokoknya, jelas Hibnu, banding itu adalah pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis yang mana kuasa hukum dapat mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa. Sebaliknya, tambah Hibnu, jaksa penuntut umum (JPU) juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Sementara Hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan. Kendati, bagi Hibnu Putusan banding mungkin dapat berubah dari vonis, jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri. "Bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ungkapnya. Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo secara terbuka pada Rabu besok (12/4). Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama. "Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4). Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Sambo dan kawan-kawan akan disiarkan secara langsung. Mereka menyediakan TV Pool agar sidang bisa diakses publik. "Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya. Sebelumnya, Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Alasannya, Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding. Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.