Catat Ini Firli Bahuri Cs! Dalam Waktu 10 Hari Surat Keberatan Endar Tak Direspons, Maka Dianggap Disetujui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2023 00:11 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Pol Endar Priantoro melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut dari pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelum mengajukan gugatan itu, Endar telah menyurati KPK yang berisi keberatan dirinya didepak dari lembaga antirasuah. Apabila dalam waktu 10 hari, KPK tidak merespons, maka surat keberatan Endar dianggap telah disetujui. "Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," kata Endar, Rabu (12/4). Menurut Endar keberatannya kepada KPK karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan dan Sekjen KPK. "Kedua, Penyalahgunaan Kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," jelasnya. Ketiga, lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar. "Sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due proces of law," katanya. Selain itu, Endar juga meminta surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon, dibatalkan dan tidak berlaku. "Membatalkan proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi," katanya. Sebab, lanjut dia, alasan tidak bisa dilanjutkan, karena surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK atas nama Endar selaku pemohon masih berlangsung. Di samping itu, Endar juga mendesak agar posisinya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan lewat surat keputusan. Dengan SK Pengangkatan Endar kembali dengan posisi jabatan, grading, serta hak dan kewajiban sebagaimana semula. "Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," pungkasnya.