Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2023 03:24 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo. Satu tersangka itu adalah Irwan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyusul 2 tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. “Yang jelas TPPU kemarin Irwan kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip pada Jum'at (14/4). Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. "Memang ada yang disisipkan ke money changers ada juga yang di perusahan-perusahaan yang berafiliasi," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3) lalu. #TPPU BTS Kominfo