Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU BTS Kominfo
Aldiano Rifki
Diperbarui
14 April 2023 03:24 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo.
Satu tersangka itu adalah Irwan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyusul 2 tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
“Yang jelas TPPU kemarin Irwan kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip pada Jum'at (14/4).
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Memang ada yang disisipkan ke money changers ada juga yang di perusahan-perusahaan yang berafiliasi," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3) lalu.
#TPPU BTS Kominfo
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
9 jam yang lalu
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
13 jam yang lalu
Investigasi
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB