Kabiro Hukum Kementerian ESDM: Itu Bukan Dokumen, Hanya Surat Kaleng Biasa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2023 02:49 WIB
Jakarta, MI - Kepala Biro atau Kabiro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F. Sihite buka suara soal dugaan mendapatkan surat dokumen rahasia penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idris mengklaim, itu hanya sebuah surat kaleng biasa dan tidak ada lembaga resmi yang buat. “ltu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan,” kata Idris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/4). Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini menegaskan, video yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini hanya potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal-penggal secara tidak bertanggung jawab. Ia mengklaim, surat yang ditemukan dalam penggeledahan KPK beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan KPK. “Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu," jelasnya. "Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” timpalnya dengan tegas. Selain itu, Idris juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Pimpinan KPK yang berinisial F. “Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan,” imbuhnya. Lebih jauh, Idris mengatakan bahwa dirinya tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen rahasia itu. Sebab, kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal tahun 2022 lalu. Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial S. “Nah pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Masalah ini sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu tanggal 12 kemarin,” bebernya. Sementara itu, terkait beredarnya dugaan percakapan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, ia tak menampik bahwa Johanis merupakan sahabat lamanya. Menurutnya, komunikasi itu terjadi saat Johanis sebelum menjadi Pimpinan KPK. “Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor," katanya. "Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu," imbuhnya.