Miskinkan Koruptor "Sialan", Kejagung Bentuk Badan Perampasan Aset
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
21 April 2023 00:51 WIB
![Miskinkan Koruptor "Sialan", Kejagung Bentuk Badan Perampasan Aset](https://monitorindonesia.com/2023/03/Ketut-Sumedana.jpeg)
Jakarta, MI - Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membentuk Badan Perampasan Aset untuk memiskinkan para koruptor "sialan". Ini untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selama ini setingkat Direktorat atau Pusat Pemulihan Aset hanya memiliki kewenangan terkait dengan perkara-perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta barang bukti yang dirampas untuk Negara.
Menurut Ketut, dengan pembentukan Badan Perampasan Aset, maka tugas fungsi dan kewenangannya akan semakin lebih luas dan melekat dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Sehingga dengan adanya UU baru kita akan mudah mengakselerasi dan mengakomodir kebutuhan hukum akan perampasan aset dimaksud,” kata Ketut kepada wartawan, Jum'at (21/4).
Tidak akan butuh waktu lama, Kejagung segera membentuk Badan Perampasan Aset, juga dibarengi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset yang katanya sudah drafnya sudah final. Kabarnya usai lebaran Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surpres RUU tersebut.
“Semoga dalam 2-3 bulan, badan ini sudah resmi dibentuk, ada di kejaksaan setingkat eselon I sejajar dengan kedudukan Kepala Badan Diklat dan para Jaksa Agung Muda,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa soal rencana pembentukan badan perampasan aset ini disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Jumat (7/4) lalu.
Awalnya, Ketut bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, Kejagung mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kejaksaan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektor-nya," ujar Ketut.
Menurut dia, nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor.
Pasalnya, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel.
Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.
Menurut Ketut, Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejagung belum memadai. Karena itu, perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diusahakan DPR dan Pemerintah.
Kejagung, kata Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.
“Sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," imbuhnya.
Upaya Kejagung ini juga telah didukung mitranya di DPR, yaitu Komisi III.
Namun demikian, Kejagung mesti bersabar sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor.
"Kita percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkapnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu? Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/i-nyoman-parta-2.webp)
Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu?
5 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana
5 jam yang lalu
Hukum
![Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bank-banten.webp)
Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa
6 jam yang lalu
Metropolitan
![KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan Gedung KPK. (Foto: MI/Nuramin)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-gedung-kpk-1.webp)
KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan
8 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
11 jam yang lalu
Hukum
![Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar Terseret Korupsi Pemkot Semarang Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dirut-pt-deka-sari-perkasa-rahmat-u-djangkar.webp)
Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar Terseret Korupsi Pemkot Semarang
14 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
15 jam yang lalu