Jokowi Siapkan Wakil Johnny G Plate, Buntut Kasus Korupsi BTS Kominfo?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 April 2023 16:34 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam perpres tersebut, Menkominfo Johnny G Plate boleh dibantu oleh seorang wakil menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Perpres 22/2023. Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kemudian, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Pada Ayat 4 disebutkan kalau wakil menteri memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kominfo. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perpres 22/2023 tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (17/4/2023) dan ditandatangani oleh Jokowi. Johnny G Plate kini makin terusik dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022. Johnny G Plate makin terusik pasca diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemeriksaan dilakukan pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Saat itu Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi. Usai memeriksa Johnny G Plate, Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo. Namun sebelum gelar perkara, penyidik Jampidsus Kejagung kabarnya tengah menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. “Semua kita telusuri, semua yang terkait,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabow, Minggu (16/4). Termasuk diantara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia. “Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu,” tandasnya.