Ini Alasan Kejagung Tak Kunjung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo Penentu Status Johnny G Plate
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
28 April 2023 19:52 WIB
![Ini Alasan Kejagung Tak Kunjung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo Penentu Status Johnny G Plate](https://monitorindonesia.com/2023/03/Johnny-G-Plate.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo dalam waktu dekat ini.
Gelar perkara yang akan melibatkan para Jaksa senior itu sebagai penentu status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Namun hingga saat ini, Kejagung tak kunjung menggelarnya. Alasannya masih fokus menggarap pemberkasan lima tersangka kasus BTS Kominfo dengan memeriksa lebih dari 160 saksi.
“Belum (gelar perkara kasus korupsi BTS Kominfo). Kami masih fokus menyelesaikan pemberkasan yang lima tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (28/4).
Adapun lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Ketut menambahkan, gelar perkara pasti dilakukan hanya tinggal menunggu waktu. Ia pun menegaskan tidak ada kendala untuk melakukan gelar perkara.
Pemeriksaan saksi-saksi termasuk Johnny Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) pun masih dimungkinkan.
“Tidak ada kendala, nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya. Selama dalam proses penyidikan ini masih berjalan semua bisa dimungkinkan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Johnny diperiksa dua kali sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari dan Rabu, 15 Maret 2023.
Johnny G Plate mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya. Sebab, itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.
[caption id="attachment_530066" align="alignnone" width="300"] Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (15/3) (Foto: MI/Aswan)[/caption]
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung saat itu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
13 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
17 jam yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB