Seperti Juliari Batubara, Korupsi Johnny G Plate Dimasa Pandemi Covid-19, Bagaimana Ancaman Hukumannya? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 04:22 WIB
Jakarta, MI - Kasus Menkominfo Johnny G Plate Rp 8,32 triliun menyita perhatian media nasional hingga internasional. Kemenkominfo diketahui membangun ratusan menara BTS yang akan menyediakan sinyal internet di banyak desa di Indonesia. Hebohnya kasus korupsi pada jabatan Menteri tentu menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, seorang menteri harusnya menjadi perpanjangan tangan membantu tugas Presiden justru melakukan tindak pidana koruspsi (Tipikor). Lantas dari kejadian ini tentunya membawa kita flashback ke masa lalu. Pasalnya, bukan hanya Johnny G Plate sebagai menteri pertama yang ditetapkan kasus korupsi. Jauh sebelumnya ada nama menteri lainnya yang juga terseret korupsi. Berdasarkan catatan Monitor Indonesia, Senin (22/5) terdapat lima Menteri yakni Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo, Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dan Juliari Peter Batubara, Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Terhadap para menteri yang terjerat kasus rasuah ini, ada yang sudah divonis dan masih beproses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang teranyar sekarang adalah kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate, politikus NasDem yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Dalam proyek ini seharusnya terdapat 4.800 tower BTS 4G Kominfo awalnya ditargetkan dibangun pada jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023. Meski demikian, hanya 985 tower BTS 4G yang telah dibangun hingga saat ini tapi tidak bisa digunakan. Dalam perjalanannya, proyek ini terdapat dugaan korupsi yang melibatkan para oknum yang tidak bertanggung jawab. [caption id="attachment_542840" align="alignnone" width="658"] Iustrasi Proyek BTS Kominfo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kemudian setelah Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan, ternyata mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark-up dan sebagainya. Berdasarkan laporan BPKP, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate telah menyebabkan proyek base transceiver station (BTS) 4G sekitar 985 tower mangkrak. Namun demikian, perlu diketahui, bahwa proyek dikerjakan di masa pandemi covid-19 yang mana sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi Indonesia. Selama pandemi covid-19, Menteri Sosial yakni Juliari P Batubara juga tersangkut korupsi yakni soal bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Jika dilihat dari kerugian negara antara korupsi Bansos ini lebih sedikit dibandingkan dengan korupsi BTS Kominfo. Korupsi bansos rugikan negara Rp 32 miliar, sementara korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun. Lalu bagaimana dengan hukuman bagi koruptor di masa pandemi covid-19 ini? Perlu diketahui, bahwa hukuman itu bervariasi untuk menteri yang terlibat korupsi, yang paling besar adalah masih Juliari Batubara lantaran dilakukan dimasa pandemi Covid-19 soal bansos yakni divonis 12 tahun penjara. Mungkinkah akan terjadi kepada Johnny G Plate, hukumannya lebih berat mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang mana korupsinya juga luar biasa, bahkan juga untuk pengadaan komunikasi di daerah yang memang membutuhkan justru dikorupsi? Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyatakan bahwa korupsi itu tidak terklepas dari suatu kebiasaan atau budaya. Sementara hukum itu sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yakni substansi, struktur dan kultur. Kaltur itu, kata Chudry, bagaimana aparat hukum menerapkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. "MA sudah mengeluarkan SEMA mengenai putusan-putusan, jadi ya semestinya semacam ada batasan kalau kerugiannya satu miliar berapa tahun. Nah yang lebih dari 10 miliar atau 50 miliar ancaman hukumannya itu minimal 15 tahun dan itu adalah akan terjadi diferensiasi (perbedaan)," kata Chudry dalam tanyangan acara TvOne dikutip Monitor Indonesia, Senin (22/5). Sekarang ini bagaimana, lanjut dia, apakah proyek ini menyangkut soal bencana? Karena didalam Undang-Undang (UU) Tipikor itu yang bisa dihukum mati itu hanya dalam keadaan bencana. "Jadi kalau bencana kalau korupsi ya nggak dilihat nominalnya (Kalau Juliari juga tidak dia 12 tahun)," lanjut Chudry. "Sekarang kan mau mengharapkan supaya ini dihukuman mati ya kan gitu, DPR suruh rubah, misalnya pasal 2 jangan 4 tahun, misalnya dirubah jangan 4 tahun, naikin 10 tahun," tambahnya. Diketahui, pasal 2 UU Tipikor ini merupakan pasal yang disangkakan terhadap Johnny G Plate. "Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara". Namun demikian, lanjut Chudry, bahwa didalam administrasi negara ada hal-hal yang sebenarnya over loading sehingga itu menimbulkan penafsiran soal hukuman ini. "Jadi aparatur negara yang menafsirkan itu adalah pihak penyidik, penunutut dan hakim, saya kira ini mesti dibenahi, tapi masalahnya adalah ini adalah budaya korupsi," bebernya. Maka dihari kebangkitan nasional ini, tambah dia, evaluasi yang belum terbenahi adalah soal korupsi ini. "Jadi waktu orde baru korupsi ada, yang sekarang reformasi ada artinya kan ini belum ada perubahan, bahkan korupsi dibandingkan orde baru lebih gila," tukasnya. Pasal yang menjerat Johnny G Plate Kejagung menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5). [caption id="attachment_543148" align="alignnone" width="654"] Menkomifo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T (Foto: MI/Aswan)[/caption] Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan." Lalu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, dalam kasus korupsi bansos, Juliari Batubara mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah divonis 12 tahun penjara, dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [caption id="attachment_340426" align="alignnone" width="800"] Mantan Mensos Juliari Batubara (Foto: Istimewa)[/caption] Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. (LA)