Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Eka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan. (Foto: Antara)
Eka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan. (Foto: Antara)

Medan, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dengan hukuman 20 tahun penjara, atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
 
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

Selain pidana penjara, lanjut dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
 
JPU menghukum terdakwa Alwi membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara. "Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri.
 
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi senilai Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.
 
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak kooperatif, dan perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan,” ucap Hendri.
 
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. "Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Nazir.
 
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
 
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.