Usut Korupsi Bansos Presiden Rp125 M, KPK Periksa Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2025 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Hoza Junardy, Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada 2020, Senin (11/8/2025).

KPK juga memanggil Ubayt Kurniawan, Wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika; dan Teddy Munawar, Wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Adapun KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Bansos Presiden Covid-19 PT Junatama Foodia Kreasindo