Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Bank Banten (Foto: Istimewa)
Bank Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Bank Banten kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Bank Banten tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) dari Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.

Kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Banten itu telah menyeret mantan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat membacakan putusan mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin pada Rabu 25 Januari 2023 malam. 

Selain Fahmi, majelis yang diketuai Dedy Adi Saputra juga berpendapat bahwa mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis juga patut bertanggungjawab.

Dari perkembangan proses penyidikan, penyidik menetapkan Darwinis sebagai tersangka pada Selasa 21 Maret 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Sementara itu, di KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret saksi dari pihak Bank Banten. Fahmi Bagus Mahesa, eks Kepala Divisi Jaringan Bank Banten, Dida Herdiyana hingga Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Banten Irfan Ardinal turut diperiksa.

Irfan diperiksa pada Kamis (25/7/2024) lalu, sementara Fahmi dan Dida diperiksa pada hari ini, Kamis (1/8/2024) bertempat di Polresta Bandung.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). "Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Bandung," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Adapun kasus pertama adalah terkait pembayaran komisi agen pada 2017–2020 yang merugikan negara hingga Rp36 miliar. Sementara kasus kedua terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) pada 2015–2020.

Taksiran kerugian negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar. Apabila suatu kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK biasanya telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka. (ar)