RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Formappi: Menyiapkan Lubang Kuburan bagi Diri Mereka Sendiri

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Mei 2023 11:09 WIB
Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini tidak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan, tampaknya DPR RI juga tidak serius untuk membahasnya. "Saya kira sih secara logika sulit (untuk disahkan)," kata Lucius kepada Monitor Indonesia, Selasa (22/5). Namun dia berharap, DPR bisa segera membahas RUU Perampasan Aset. Pasalnya, tingkat korupsi di Indonesia meningkat tajam. Dengan nilai korupsi yang sangat besar. "Kita memang berharap bahwa RUU Perampasan Aset ini direspon cepat oleh DPR," jelas Lucius. Dia menyebut, ada beberapa hal yang membuat RUU Perampasan Aset molor dibahas di DPR. Sebab, RUU ini juga akan menjerat politisi, khusus yang melakukan tindak pidana korupsi. "Karena kita tau sendiri yang akan menjadi target dari waktunya adalah politisi-politisi seperti Anggota DPR," kata Lucius. "Bagaimana mereka kemudian menyiapkan lubang kuburan bagi diri mereka sendiri di RUU Perampasan Aset ini," demikian Lucius. (ABP)         #RUU Perampasan Aset #Tak Kunjung Dibahas DPR