Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 1 jam yang lalu
Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)
Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Praktek pungutan liar (pungli) itu sebenarnya telah lama terjadi, sepanjang oknum petugas-petugas punya kesempatan dan bila kurang pengawasan tentunya akan dengan caranya masing-masing. 

Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.

Azmi begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024) menilai kebanyakan oknum petugas ini bermental curang dan korupsi. "Jadi ini kembali tentang pilihan hidup masing-masing dari setiap petugas, mau tercatat dan pilih bekerjanya dengan jalan berintegritas, bertanggungjawab atau dengan cara curang," kata Azmi merespons kasus pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 60 pegawai KPK dikabarkan terlibat judi online.

Kasus pungli di Rutan KPK yang kini bergulir, menambah deretan praktik pungutan uang liar yang sistematis, dimana telah terjadi di beberapa tempat lain yang sejenis fungsinya.

"Kejadian ini merupakan salah satu fakta dan keadaan yang membuktikan gambaran rentannya lembaga penegak hukum melakukan pungli, dan melanggar etik, menunjukan integritas  insan KPK saat ini, semakin tidak membaik," jelas Azmi.

Hal ini juga sekaligus memperlihatkan fungsi Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa yang tidak optimal dan pengawasan internal KPK cenderung abai dan lalai. "Gagal melakukan pembinaan dan pengawasan".

"Jadi kejadian ini tidak bisa melepaskan kesalahan semata pada KA Rutan sebab Sekjen dan pimpinan KPK selaku pembina ASN juga semestinya harus turut ikut bertanggung jawab atas peristiwa pungli ini," tandas dosen hukum pidana, Universitas Trisakti (Usakti).

Diwartakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) memberikan data 60 pegawai KPK yang terlibat judol. Bahkan, saat ini tengah diproses Inspektorat KPK.

Pungli Rutan KPK Tak Bisa Berhenti pada 15 Tersangka, Ini Alasannya
Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: Dok MI/KPK)

"Pak Menkopolhukam selaku Ketua Satgas ya, yang menyerahkan selama ini," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jum'at (2/8/2024).

Kendati, dia enggan mengungkapkan nominal transaksi dari 60 pegawai KPK yang terlibat Judol. Tanya Jubir KPK," singkat Ivan.

Sementara juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi jika KPK sudah menerima data dari Satgas Judol terkait adanya 60 pegawai KPK yang kembali terlibat judol. "Saya belum terima info dimaksud," kata Tessa.

Bersadarkan informasi yang diterima, 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu tersebar di berbagai Direktorat, salah satunya ada di Biro Umum KPK. Data 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu berbeda dari data awal yang sudah diserahkan Satgas Judol ke KPK, di mana awalnya ada 17 pegawai KPK yang terlibat. 

Dari 17 nama itu, 8 orang di antaranya masih berstatus pegawai KPK, sedangkan 9 orang lainnya sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK. Dari 8 orang itu, nilai rill uang yang digunakan untuk bermain judol selama 2023 sebesar Rp16,8 juta dengan jumlah frekuensi deposit sebanyak 151 kali. (an)