Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang, Ayo Daftar!!!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Juni 2023 12:34 WIB
Jakarta, MI - Pendaftaran calon Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2023-2028 diperpanjang. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J.H Malonda. Perpanjangan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini hanya diperuntukkan untuk pendaftar Bawaslu Kabupaten/Kokta yang kurang dari 8 kali jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. "Perpanjangan berlaku pada jumlah pendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berjumlah kurang dari 8 kali jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan," katanya, Kamis (15/6). Dia juga menyampaikan bahwa ada beberapa pendaftar yang sudah memenuhi 8 kali jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kkota, namun tidak ada pendaftar perempuan. "Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan," ujarnya. Selain itu, di salah satu Kabupaten/Kota sudah ada pendaftar perempuan, namun belum memenuhi syarat terkait 8 kali jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. "Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta kurang dari 8 kali kebutuhan," jelasnya. Dia menambahkan, perpanjangan untuk pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini dikarenakan tidak memenuhinya keterwakilan perempuan. "Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan/keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar," tandasnya. (ABP)       #Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang