Bawaslu Siap Kawal Putusan MK
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
15 Juni 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilu akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya memutuskan menolak uji materill terhadap norma sistem pemilu terbuka.
"Bawaslu menghargai putusan MK yang esensi mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," jelas Anggota Bawaslu RI, Puad kepada wartawan, Kamis (15/6).
Dia menyampaikan, berdasarkan putusan MK, tahapan pemilu serentak 2024 tidak ada perubahan secara teknis penyelenggaraan Pemilu
"Secara teknis tidak ada yang mengalami perubahan pasca hadirnya putusan MK," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan MK tehadap uji mateill sistem pemilu ini, menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Sebab regulasi kepemiluan masih menggunakan sistem proporsional yang dilaksanakan secara terbuka," tandasnya.
#Bawaslu Siap Kawal Putusan MK #Bawaslu Apresiasi MK
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB
Politik
Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024
28 Juli 2024 10:49 WIB