LPPDK Dilaporkan di Akhir Tahapan Kampanye Buat Tidak Relevan untuk Diawasi
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
21 Juni 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Penyampaian Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye yang dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Bawaslu kesulitan untuk mengawasi dana kampanye partai peserta pemilu.
Sebab, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada akhir masa tahapan kampanye sudah tidak relevan untuk diawasi.
"Kalau misalnya Februari, tentu kita enggak punya LPPDK-nya di Februari, tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6).
Dia menilai, tahapan masa kampanye yang hanya 75 hari dinilai tidak akan menimbulkan potensi kecurangan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
"Kalau semakin tinggi malah engga, karena sekarang kan sudah mulai sebetulnya, sosialisasi," ujarnya.
Dai mengatakan, masa kampanye 75 hari yang tidak dibarengi dengan perubahan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu ini menjadi soal.
"Sekarang kenapa jadi pendek? tidak diubah UU-nya. Ini adalah kritik terhadap Undang-Undang 7 yang tidak berubah. UU 7 Tahun 2017 itu disiapkan dengan kampanye yang panjang," tandsnya. (ABP)
#LPPDK Dilaporkan di Akhir Tahapan Kampanye #Bawaslu Sulit Awasi Dana Kampanye
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB
Politik
Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024
28 Juli 2024 10:49 WIB