LPPDK Dilaporkan di Akhir Tahapan Kampanye Buat Tidak Relevan untuk Diawasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Juni 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Penyampaian Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye yang dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Bawaslu kesulitan untuk mengawasi dana kampanye partai peserta pemilu. Sebab, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada akhir masa tahapan kampanye sudah tidak relevan untuk diawasi. "Kalau misalnya Februari, tentu kita enggak punya LPPDK-nya di Februari, tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6). Dia menilai, tahapan masa kampanye yang hanya 75 hari dinilai tidak akan menimbulkan potensi kecurangan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. "Kalau semakin tinggi malah engga, karena sekarang kan sudah mulai sebetulnya, sosialisasi," ujarnya. Dai mengatakan, masa kampanye 75 hari yang tidak dibarengi dengan perubahan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu ini menjadi soal. "Sekarang kenapa jadi pendek? tidak diubah UU-nya. Ini adalah kritik terhadap Undang-Undang 7 yang tidak berubah. UU 7 Tahun 2017 itu disiapkan dengan kampanye yang panjang," tandsnya. (ABP)       #LPPDK Dilaporkan di Akhir Tahapan Kampanye #Bawaslu Sulit Awasi Dana Kampanye