Geledah Rumah Eks Dirjen Kemnaker, KPK Sita Dokumen dan Mobil

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil saat menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) kemarin.

Adapun penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Heri Sudarmanto diketahui menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Kata Budi, Heri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga turut melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan izin RPTKA.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," jelasnya.

Namun Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri. Budi hanya memastikan bahwa uang yang diterima oleh Heri merupakan bagian dari total pemerasan terhadap pihak TKA senilai Rp53 miliar.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," tukasnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Heri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025 lalu.

Budi mengatakan, Heri ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan bukti atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka ini.

Sebelum menjabat sebagai Sekjen, Heri sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2010-2015. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2015-2017.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelum Heri yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar. KPK juga telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

Topik:

KPK