Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani
Rizky Amin
Diperbarui
23 Juni 2023 00:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan investasi milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo Rp 8,32 triliun.
Perusahaan suami politikus PDIP itu adalah PT Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments yang mana Direktur Utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yusrizki.
"BUP sudah kita geledah. Sudah lama lah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo dikutip pada Kamis (22/6).
Dari penggeledahan kantor Basis Investments, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen yang nantinya akan ditunjukan pada persidangan nanti. "Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," tuturnya.
Diketahui, perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu bergerak di bidang investasi, yang juga menyuplai panel surya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Diantaranya ada sebagai tersangka TPPU.
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (TPPU)
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
Adapun tersangka TPPU dalam kasus ini yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (AL)
#Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
6 jam yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
16 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB