Bawaslu Putuskan KPU Provinsi Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
5 Juli 2023 15:35 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.
"Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Puadi menerangkan mengenai KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Yang pada intinya, kata dia, dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.
"Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," terangnya.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang," tegas Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima' terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.
#Bawaslu Putuskan KPU Provinsi Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kbg.webp)
Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu
4 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
2 Agustus 2024 11:00 WIB
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB