Bongkar Markus Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Minta Perlindungan LPSK!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juli 2023 03:58 WIB
![Bongkar Markus Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Minta Perlindungan LPSK!](https://monitorindonesia.com/2023/07/Irwan-Hermawan-terdakwa-korupsi-BTS-Kominfo.jpg)
Jakarta, MI - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dalam BAP-nya sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Irwan dapat meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa membongkar dugaan makelar kasus tersebut.
Selain itu, ia juga dapat melaporkan dugaan adanya praktik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
"Minta perlindungan ke LPSK sambil melaporkan kasusnya ke KPK, atau Kepolisian. Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh Polisi," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (7/7).
Abdul Fickar menambahkan, penelusuran aliran dana korupsi ini kesejumlah pihak merupakan kewajiban dari pada pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk soal dugaan aliran dana kepada Komisi I DPR RI.
"Kewajiban penyidik kejaksaan untuk menelusuri semua arah larinya uang termasuk kepada komisi I DPR dan jika memang terbukti ada aliran dana maka para penerima dana pun bisa diproses hukum. Seharusnya siapapun yang terindikasi tersangkut, ,maka penegak hukum harus memprosesnya," jelas Abdul Fickar.
Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya.
Meski tak memerinci detil waktu dan siapa yang menyerahkan, Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Irwan pada hari ini, Selasa (4/7/2023), yang juga bertepatan dengan pembacaan sidang Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari bancakan aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Sudah ada yang menyerahkan (uang senilai Rp27 miliar) kepada kami," jelas Maqdir usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan bermata uang dolar Amerika Serikat (US$). Rencananya hari ini, pihaknya bakal mengembalikan uang tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Maqdir enggan menjawab ketika ditanya apakah uang tersebut dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Namun, ia berkelakar bahwa nominal pengembalian uang itu sama persis dengan total yang tuduhan yang diterima oleh Dito.
"Ya nilainya senilai dengan itu (yang dituduhkan ke Menpora Dito)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan dalam hal ini, pihaknya bakal melaporkan ke Korps Adhyaksa dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus yang menimpa kliennya.
"Saya kira, kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain kooperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," ujar Maqdir.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengklarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus BTS 4G.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang telah beredar, politikus muda partai Golkar tersebut disebut telah menerima uang sebesar Rp27 miliar.
Namun demikian, setelah diperiksa, Dito membantah menerima uang itu. Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya bukan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Maju, melainkan sebagai pribadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Dito dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Disisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Dito tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS.
Sejauh ini, Irwan sendiri juga telah didakwa telah turut serta merugikan negara hingga Rp8,032 triliun, dan juga memperkaya diri sendiri hingga Rp119 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irwan Hermawan telah menerima uang korupsi tersebut smelalui PT Solitech Media Sinergy.
Dari uang Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek BTS tersebut oleh Irwan Hermawan, ia memberikan uang dan fasilitas kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan juga uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada Elvano Hatorangan.
Elvano merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G pada 2021. Jaksa menyebutkan, uang yang diterima oleh Elvano kemudian dipergunakan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor merek triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler, dan membeli mobil HRV.
Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah SGD 200.000. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkannya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta.
Ia juga menerima uang dari beberapa perusahaan atau konsorsium yakni PT. Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28 miliar, yaitu dengan cara penyerahan
sebesar Rp25 miliar melalui Windi Purnama, dan dari PT. SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar
Rp3 miliar.
Selanjutnya, dari PT. JIG sebesar Rp26 miliar melalui Windi Purnama, PT. Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28 miliar melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi, dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp37 miliar yang penyerahannya juga melalui Windi Purnama. (AL)
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB