Bawaslu Ingatkan Politik Uang Sangat Dilarang, Ini Aturannya!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Juli 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, politik uang sangat dilarang dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Politik uang, kata dia, akan mencoreng demokrasi di Indonesia. Kata Puadi, politik uang ada perbuatan menjanjikan dan memberikan materi lainnya kepada peserta pemilih. Ini sangat tidak diperbolehkan dan dilarangan dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. "Larangan tentang politik uang tersebut terdapat di beberapa pasal UU 7/2017," jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/7). Larangan terkait dengan politik uang itu tertuang dalam Pasal 183 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi; Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. Selain itu, aturan terkait pelarangan membuat kecurangan juga tertuang dalam Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu; Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu Pasal 286 ayat (1) : Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksanakampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih. (ABP) #Bawaslu Ingatkan Politik Uang Sangat Dilarang #Aturan Larangan Politik Uang