Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Perbedaan Mahar Politik dan Politik Uang
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
8 Juli 2023 15:30 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi memberikan penjelasan terkait mahar politik dan politik uang.
Puadi mengatakan, mahar politik dan politik uang memiliki klasifikasi yang berbeda.
"Transaksi jual beli kursi pencalonan dik ualifisir sebagai mahar politik. Sementara, jual beli suara pemilih dikualifisir sebagai politik uang," jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/7).
Dia menjelakan, mahar politik adalah imbalan yang diterima oleh partai politik, pada proses pencalonan presiden-wakil presiden, dan legislatif.
Sedangkan Politik uang adalah perbuatan memberikan, dan menjanjikan materi lainya kepada pemilih untuk mempengaruhi hak pilih pemilih tersebut.
"Kedua perbuatan ini merupakan fenomena yang kerap ditemui dalam pemilu," ungkapnya.
Dalam dimensi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik.
Sebab, kata Puadi, UU 7/2017 tentang Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi.
"Berbeda dengan UU Pilkada, larangannya diatur di Pasal 47 dan ada sanksinya diatur dalam pasal 187B UU Pilkada diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah," pungkasnya. (ABP)
#Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Perbedaan Mahar Politik dan Politik Uang
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kbg.webp)
Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu
6 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
2 Agustus 2024 11:00 WIB
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB