Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Perbedaan Mahar Politik dan Politik Uang

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Juli 2023 15:30 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi memberikan penjelasan terkait mahar politik dan politik uang. Puadi mengatakan, mahar politik dan politik uang memiliki klasifikasi yang berbeda. "Transaksi jual beli kursi pencalonan dik ualifisir sebagai mahar politik. Sementara, jual beli suara pemilih dikualifisir sebagai politik uang," jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/7). Dia menjelakan, mahar politik adalah imbalan yang diterima oleh partai politik, pada proses pencalonan presiden-wakil presiden, dan legislatif. Sedangkan Politik uang adalah perbuatan memberikan, dan menjanjikan materi lainya kepada pemilih untuk mempengaruhi hak pilih pemilih tersebut. "Kedua perbuatan ini merupakan fenomena yang kerap ditemui dalam pemilu," ungkapnya. Dalam dimensi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik. Sebab, kata Puadi, UU 7/2017 tentang Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi. "Berbeda dengan UU Pilkada, larangannya diatur di Pasal 47 dan ada sanksinya diatur dalam pasal 187B UU Pilkada diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah," pungkasnya. (ABP)     #Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Perbedaan Mahar Politik dan Politik Uang