Ini Aturan Larangan Politik Uang, Simak!
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
9 Juli 2023 19:58 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan terhadap politik uang yang kerap terjadi jelang Pemilu maupun pada saat pencoblosan.
Di satu sisi, politik uang juga dilarang tegas berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini aturan larangan politik:
Larangan terkait dengan politik uang itu tertuang dalam Pasal 183 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi;
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
Selain itu, aturan terkait pelarangan membuat kecurangan juga tertuang dalam Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu;
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu
Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu
Pasal 286 ayat (1) : Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksanan kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih. (ABP)
#Ini Aturan Larangan Politik Uang
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kbg.webp)
Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu
8 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
2 Agustus 2024 11:00 WIB
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB