Ini Aturan Larangan Politik Uang, Simak!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Juli 2023 19:58 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan terhadap politik uang yang kerap terjadi jelang Pemilu maupun pada saat pencoblosan. Di satu sisi, politik uang juga dilarang tegas berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini aturan larangan politik: Larangan terkait dengan politik uang itu tertuang dalam Pasal 183 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi; Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. Selain itu, aturan terkait pelarangan membuat kecurangan juga tertuang dalam Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu; Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu   Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu Pasal 286 ayat (1) : Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksanan kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih. (ABP)     #Ini Aturan Larangan Politik Uang