Penyerahan Rp 8 Miliar Diduga Terkait BTS Kominfo, Percaya Kejagung Atau Maqdir Ismail?
Rizky Amin
Diperbarui
16 Juli 2023 00:34 WIB
Jakarta, MI - Soal penyerahan Rp 8 miliar yang diduga berasal dari korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Percaya Kejaksaan Agung (Kejagung) atau kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail?
Pasalnya, Kejagung sendiri tidak mengakui pengembalian Rp 8 miliar dari Maqdir itu.
"Sampai saat ini saya belum menerima informasi pengembalian 8 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip pada Minggu (15/7).
Menurut Ketut, pihak Irwan Hermawan baru mengembalikan uang pada Kamis (13/7). Itu pun bukan Rp 8 miliar, melainkan Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat melalui penasihat hukumnya.
"Baru hari ini. Rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau (penasihat hukum Irwan) datang baru pertama kali," kata Ketut.
Sementara dari pihak Irwan Hermawan, mengungkapkan adanya pengembalian Rp 8 miliar ke Kejagung.
"Kami juga sudah menyerahkan sebesar 8 miliar rupiah atas nama Irwan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Uang Rp 8 miliar tersebut dikembalikan secara bertahap sebelum perkara Irwan bergulir di meja hijau.
"Dalam proses penyidikan kami serahkan secara, ya tidak sekaligus, beberapa kali penyerahan," katanya.
Irwan sendiri telah duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya yaitu:
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate
Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wan)
Berita Terkait
Hukum
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
9 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
22 jam yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
2 Agustus 2024 14:22 WIB
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB