Izin Ekspor CPO dari Airlangga Rugikan Negara Rp6,47 T, Pakar Hukum: Kedudukannya di Pemerintah Harus Dilepaskan!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
24 Juli 2023 16:43 WIB
![Izin Ekspor CPO dari Airlangga Rugikan Negara Rp6,47 T, Pakar Hukum: Kedudukannya di Pemerintah Harus Dilepaskan!](https://monitorindonesia.com/2023/07/airlangga-hartarto-penuhi-panggilan-Kejagung-Senin-26-Juli.jpg)
Jakarta, MI - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka mempunyai alasan khusus untuk memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dengan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kejagung menyatakan bahwa Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
Adapun, kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (Inkracth).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kedudukan Airlangga di pemerintahan semestinya dilepaskan, karena jika sudah bersentuhan hukum tidak fokus lagi dalam menjalankan tugasnya.
"Kedudukannya sehari-hari di pemerintahan harus dilepaskan, karena tidak mungkin orang sudah bersentuhan dengan hukum untuk secara khusyuk dan sunguh-sungguh memimpin organisasi politik sebesar Golkar. Apalagi perannya sebagai Menko yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan perekonomian yang terbagi dalam beberapa Kementerian," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/7).
[caption id="attachment_547899" align="alignnone" width="828"] Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Doc Pribadi)[/caption]
Abdul Fickar menambahkan, bahwa ketika seorang tokoh bersentuhan dengan penegakan hukum, maka kemungkinan yang terjadi perubahan statusnya.
"Dari saksi menjadi saksi yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pidana, yakni tersangka atau terdakwa. Tapi kesemuanya bergantung pada peristiwa pidananya," tandas Abdul Fickar.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Pada bulan Januari 2021-Maret 2022 lalu, para terdakwa telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkracth) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. (Wan)
Berita Terkait
Politik
![Jika Gagal Diusung Golkar pada Pilkada 2024, Ridwan Kamil Berpotensi Jadi Menteri PUPR Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/politikus-partai-golkar-ridwan-kamil-foto-ist.webp)
Jika Gagal Diusung Golkar pada Pilkada 2024, Ridwan Kamil Berpotensi Jadi Menteri PUPR
8 jam yang lalu
Politik
![Kader Beringin Purwakarta Tolak Pencalonan Dedi Mulyadi: Jangan Mau Diobok-obok oleh Penguasa Dedi Mulyadi saat menerima pinangan Golkar untuk maju pada Pilkada Jabar 2024 (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dedi-mulyadi-saat-menerima-pinangan-golkar-untuk-maju-pada-pilkada-jabar-2024.webp)
Kader Beringin Purwakarta Tolak Pencalonan Dedi Mulyadi: Jangan Mau Diobok-obok oleh Penguasa
14 jam yang lalu
Hukum
![Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan! Hendry Lie (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hendry-lie-tersangka-korupsi-timah.webp)
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
15 jam yang lalu
Politik
![Pengamat: Ridwan Kamil Satu-satunya Lawan Sepadan Anies di Pilgub Jakarta Selain Ahok Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/direktur-eksekutif-sentral-politika-subiran-paridamos-foto-ist.webp)
Pengamat: Ridwan Kamil Satu-satunya Lawan Sepadan Anies di Pilgub Jakarta Selain Ahok
16 jam yang lalu
Politik
![Golkar Resmi Usung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024, RK Potensi Melenggang di Jakarta Dedi Mulyadi saat menerima pinangan Golkar untuk maju pada Pilkada Jabar 2024. (Foto: Antara/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dedi-mulyadi-saat-menerima-pinangan-golkar-untuk-maju-pada-pilkada-jabar-2024.webp)
Golkar Resmi Usung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024, RK Potensi Melenggang di Jakarta
23 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejaksaan-agung-1.webp)
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
3 Agustus 2024 00:29 WIB